Dianggap Menyindir Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Anies menyindir Prabowo dengan menarasikan bahwa Menteri Pertahanan itu emosional. 

Antara/Ahmad Subaidi
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan).
Rep: Febryan A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan. Anies dilaporkan oleh sebuah kelompok karena sindirannya terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dianggap melanggar sejumlah ketentuan kampanye.


"Laporan sudah kami terima," kata Komisioner Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Puadi mengatakan, pihaknya punya waktu dua hari untuk memutuskan, apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk diregistrasikan secara resmi. Dalam dua hari kerja, Bawaslu akan mengkaji apakah laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies itu memenuhi syarat formil dan materil.

"Di Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang Temuan dan Laporan, kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI itu.

Anies dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke Bawaslu RI pada Rabu (20/12/2023). APD membuat laporan karena meyakini Anies menyindir Prabowo ketika berbicara di hadapan ulama se-Jambi pada 14 Desember 2023.

Perwakilan APD, Yayan mengatakan, Anies menyindir Prabowo dengan menarasikan bahwa Menteri Pertahanan itu emosional saat debat capres perdana. Anies melontarkan sindiran dengan bertanya terlebih dulu kepada para ulama apakah menonton debat capres.

"....Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…," kata Anies, sebagaimana dituturkan ulang oleh Yayan lewat siaran persnya.

Menurut Yayan, Anies "tidak beretika" dan pernyataannya itu melanggar ketentuan kampanye, yakni Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Pemilu. Anies juga diduga melanggar Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.

Pasal 280 Ayat 1 Huruf C diketahui melarang peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Karena itu, ujar Yayan, APD meminta Bawaslu RI menyelidiki, memeriksa dan mengadili Anies atas perkataannya yang menyindir Prabowo tersebut. "Selanjutnya (Bawaslu) memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler