Firli Bahuri Ajukan Revisi Surat Pengunduran Diri dari KPK kepada Presiden

Sebelumnya, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses pihak Istana.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memegang berkas surat pengunduran diri saat memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan, Firli Bahuri telah merevisi dan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, surat pengajuan pengunduran dirinya tidak bisa diproses karena ada diksi yang tak memenuhi persyaratan.

Baca Juga


"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Menurut Ari, saat ini surat tersebut kembali diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Ari Dwipayana menyampaikan, Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa diproses lebih lanjut. Sebab, dalam surat tersebut Firli tidak menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti tersebut tidak menjadi syarat pemberhentian pimpinan KPK. Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 32 UU KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata dia.

Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah. Firli menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.

Hal itu disampaikan Firli seusai bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, Firli tak hadir di sidang etik yang digelar Dewas KPK pada hari ini.

"Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli pada Kamis (21/12/2023).

Firli menyebut sebelumnya sudah menemui Mensesneg Pratikno guna menyampaikan pengunduran diri tersebut. Firli sendiri tak menjelaskan isi pertemuannya dengan Dewas KPK.

"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli.

 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler