Lukas Enembe Pernah Tiga Kali Dibantarkan Selama Disidang
Lukas Enembe sempat meminta perawatan di luar negeri namun ditolak KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meninggal saat sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Selasa (26/12/2023). Enembe telah mengeluhkan sakit sejak menghadapi proses hukum.
Dalam catatan Republika.co.id, terpidana kasus suap dan gratifikasi itu pernah tiga kali dibantarkan selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yaitu pada 26 Juni- 9 Juli 2023 dan 16-31 Juli 2023. Selama dibantarkan, Enembe dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta
Istilah pembantaran dikenal sebagai penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa yang sakit hingga butuh dirawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu menjalani rawat inap itu tak dihitung sebagai masa penahanan.
Enembe kembali mengeluhkan penurunan kondisi kesehatan jelang menghadapi sidang pembacaan putusan pada Senin (9/10/2023). Hal ini membuat majelis hakim mengabulkan Enembe menjalani masa pembantaran. Enembe pun dilarikan lagi ke RSPAD Gatot Subroto. Enembe dibantarkan terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
Lukas Enembe kerap mengeluhkan sakit hingga menunda persidangan. Bahkan sejak kasus ini mulai diusut KPK, isu penurunan kondisi Enembe terus muncul. Kubu Enembe pun sempat meminta perawatan di luar negeri yang tentu saja ditolak KPK.
Saat perkara ini masuk ke meja hijau, Majelis hakim pun harus meminta second opinion dari IDI mengenai kondisi Lukas. Tim gabungan dari IDI memastikan Lukas memang menderita komplikasi.
Jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam. Hal ini disampaikan oleh adik Lukas, Elius Enembe kepada Tim kuasa hukum Enembe.
Tercatat, pada Oktober 2023 Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim pun menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Lukas Enembe juga dihukum mengganti kerugian negara Rp 19,6 miliar.
Di tingkat banding, hukuman terhadap Lukas Enembe diperberat. Pada 7 Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan peradilan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun.
Enembe divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.