Setelah Libur Natal, Perpanjang SIM Kembali Beroperasi di DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi.

ANTARA/Galih Pradipta
Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan batas akhir dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, apabila pemohon melewati masa dispensasi pada 31 Agustus, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi terdekat.
Rep: Ali Mansur Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Saat ini dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo.

Baca Juga


Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Untuk warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat menemukan mobil layanan SIM Keliling di Kompleks Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakata Utara lokasi mobil SIM Keliling di LTC Glodok. 

Selanjutnya bagi warga yang tinggal di Jakarta Barat bisa mendatangi layanan SIM Kelling di Mall Citraland. Kemudian untuk di Jakarta Timur, mobil layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Grand Cakung dan terakhir bagi warga yang tinggal di Jakarta Pusat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banten. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler