In Picture: Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri),bersama anggota Dewas KPK Harjono berbincang disela sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama dengan para anggota Dewas KPK memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama dengan para anggota Dewas KPK memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Rep: Prayogi Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).


Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler