MTI Usul Dana Pajak Kendaraan Digunakan untuk Bangun Transportasi Umum

Menurut Tory, PP ini akan membuka ruang fiskal bagi pemerintah daerah.

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Penumpang menaiki bus Trans Tangerang Ayo (Tayo).
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemanfaatan 10 persen pendapatan pemerintah daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digunakan untuk pembiayaan sektor transportasi umum. Ketua Umum MTI Tory Damantoro menerangkan, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga


"MTI mendorong agar Kementerian Dalam Negeri itu membantu Kementerian Perhubungan untuk mengunci agar 10 persen itu bisa digunakan untuk pembiayaan angkutan umum," kata Tory dalam konferensi pers, di Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Halim, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).

Menurut Tory, PP ini akan membuka ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen pembiayaan pembangunan dan subsidi layanan angkutan umum perkotaan. "Sebagai gambaran, tahun lalu PKB itu sekitar Rp 180 triliun kalau 10 persennya untuk angkutan umum berarti ada Rp 18 triliun," ujar Tory.

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa daerah telah mengembangkan kebijakan pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembiayaan sektor angkutan umum.

Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru, dengan bantuan MTI Wilayah Riau, berhasil menyusun Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayaan angkutan umum.

"Ini adalah kebijakan-kebijakan kreatif dan inovatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terkait dengan pendanaan," ujarnya.

Tory menilai pembangunan angkutan umum perkotaan penting dilakukan untuk mengatasi kebutuhan transportasi dari total 160 juta penduduk perkotaan sebagai dampak urbanisasi yang terus tumbuh pesat di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah merencanakan peralihan pengelolaan program Buy The Service kepada Pemerintah Daerah di 11 kota untuk melanjutkan pengoperasian, pengelolaan, dan pendanaan program yang total anggarannya mencapai Rp 500 miliar per tahun.

Tahun 2023 ini juga Kementerian Perhubungan memulai program Indonesia Mass Transit Program (Mastran) yang akan membangun 2.000 kilometer rute angkutan bus di 5 kawasan perkotaan metropolitan untuk melayani 34 juta penduduk di Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

"MTI mengingatkan agar program ini, seperti halnya program yang lain-lainnya, harus dilengkapi dengan monitoring, evaluasi, dan sistem data yang baik sehingga Kementerian Perhubungan bisa melakukan pemantauan secara terus-menerus serta melihat perkembangan dan perbaikan kinerjanya," kata Tory.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler