Viral Suami Enam Kali Berselingkuh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Merusak rumah tangga orang lain adalah perbuatan yang disukai iblis dan dibenci Allah

flickr
Perceraian (ilustrasi). Bagaimana hukumnya berselingkuh dan merusak rumah tangga orang dalam Islam?
Rep: Rahma Sulistya Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang tutup tahun, jagat maya dihebohkan dengan curahan hati seorang istri pilot yang juga seleb Tiktok, Ira Nandha, yang bercerita suaminya berselingkuh dengan pramugari. Bahkan, ini merupakan perselingkuhannya yang keenam kalinya, tentu ini bukan khilaf. 

Baca Juga


Lantas bagaimana hukumnya berselingkuh dan merusak rumah tangga orang dalam Islam?

Merusak rumah tangga orang merupakan suatu perbuatan yang sangat dibanggakan oleh iblis dan dibenci oleh Allah SWT. Merebut suami orang tentu akan merusak keharmonisan sebuah keluarga, serta dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara sesama Muslim dan dianggap dosa besar.

Kasus-kasus perceraian yang disebabkan oleh rusaknya rumah tangga karena pihak ketiga, seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Bahkan di kasus Ira Nandha, sang pramugari yang bernama Bella Damaika sudah mengetahui bahwa lelaki yang bersamanya telah memiliki istri.

Dari curahan hati Ira Nandha terbaru, bahkan sang suami harus melapor kepada selingkuhannya itu jika hendak bepergian dengan istri. Yang paling membuat tidak habis pikir, selingkuhannya ini kerap merasa cemburu ketika lelaki ini "berduaan" dengan istrinya.

Rasulullah SAW bersabda, tidak akan mengakui seorang perusak rumah tangga orang lain sebagai umatnya. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda “... dan siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya maka ia bukanlah dari (golongan) kami” (HR Ahmad).

Dikutip dari buku Para Musuh Allah karya Rizem Aizid, Imam Abdul Qoyim menuturkan hukum merusak rumah tangga orang lain. “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya,

Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya,”

Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang berupa kehalalan mengalirkan darahnya. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. 

Lanjut ke halaman berikutnya....

 

 

Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah SWT, dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya. Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.

Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa saja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.

Bahkan, Imam al-Haitsami mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar. Dalam kitabnya, Al Zawajir 'an Iqtiraf Al Kabair, Imam Al Haitsami menyebutkan bahwa dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan ta'zir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumnya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan taubat atau meninggal dunia (pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian penganut mazhab Hanafi). Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (pendapat ini menurut sebagian penganut mazhab Hambali).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler