TPN Ganjar-Mahfud Sebut Lembaga Survei Izin Kapolres, Polri: Tak Harus

Polri tidak memiliki kewenangan mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei.

Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Menanggapi usulan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner, Ramadhan menekankan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei. Menurut dia, lembaga survei bebas menyebar kuesioner kepada masyarakat.

Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat, kata dia, adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga


Ramadhan malah mempertanyakan siapa kapolres yang dimaksud TPN Ganjar-Mahfud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik. "Jadi, maksudnya kapolres setempat itu kapolres mana?" ujarnya bertanya.

Maka dari itu, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Ramadhan mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.

Ramadhan yang dipromosikan sebagai Wakapolda Lampung itu juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," kata Ramadhan.

TPN tuding lembaga survei giring opini...

Sebelumnya dalam konferensi pers pada Senin (1/1), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima menyampaikan, sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, politikus PDIP itu menilai, hal tersebut dapat berbahaya bagi publik. Pasalnya, hasil survei yang dirilis dapat menggiring realitas opini yang ada.

"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler