Pendiri Grameen Bank Mohammed Yunus Dijatuhi Hukuman Penjara di Bangladesh
Pengacara Yunus mengatakan kasus yang menjerat kliennya bermuatan politik.
REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Bangladesh memvonis peraih hadiah Nobel Mohammed Yunus enam bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja. Pendukungnya mengatakan kasus ini bermotif politik.
Pada 2006 lalu, Yunus dan Grameen Bank yang ia dirikan mendapatkan hadiah Nobel karena atas upaya mereka mengangkat jutaan orang dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman kecil di bawah 100 dolar AS pada warga perdesaan miskin di Bangladesh. Ia menjadi pionir gerakan global yang kini dikenal sebagai mikrokredit.
Namun, Perdana Menteri Sheikh Hasina menuduhnya "menghisap darah orang miskin". Pendukungnya mengatakan, Pemerintah berusaha mencemari namanya karena Yunus pernah mempertimbangkan mendirikan partai politik untuk menandingi Partai Liga Awami yang dipimpin Hasina.
Yunus dan tiga pegawai Grameen Telecom, perusahaan yang ia dirikan, dinyatakan bersalah melanggar undang-undang tenaga kerja. Namun, pengadilan mengabulkan permintaan jaminan sambil menunggu banding.
"Pengadilan mengabulkan permohonan pembebasan dengan jaminan, memberikan waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan," kata jaksa penuntut Khurshid Alam Khan Senin (1/1/2024).
Salah satu pengacara Yunus, Khaja Tanvir, mengatakan kasus ini bermotif politik dan bertujuan untuk melecehkan Yunus. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah Hasina, yang sedang berupaya memperpanjang masa jabatan untuk keempat kalinya secara berturut-turut dalam pemilihan umum pada tanggal 7 Januari, memang mengincar orang-orang yang kritis pada pemerintah.