Diperiksa Bawaslu, Gibran Tegaskan tak Lakukan Kegiatan Politik Saat CFD
Gibran hari ini memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus soal aksi bagi-bagi susu di CFD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sudah menyampaikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu Jakarta Pusat ihwal aksinya bagi-bagi susu di arena car free day (CFD), yang diduga melanggar ketentuan. Gibran mengaku, memberikan penjelasan bahwa tidak ada kegiatan politik saat dirinya menghadiri CFD Jakarta awal Desember 2023.
"Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran usai menyampaikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024) siang.
Bawaslu Jakpus diketahui mengusut dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur DKI Jakarta yang melarang aktivitas politik di arena CFD. Gibran tak menjawab dengan lugas ketika ditanya apakah dirinya diminta menjelaskan terkait ketentuan peraturan gubernur tersebut.
Dia hanya kembali menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik dalam aksinya di arena CFD itu. "Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya, kan juga beberapa teman-teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Gibran menyampaikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu Jakpus selama sekitar satu jam. Dia masuk ruangan Bawaslu Jakpus pukul 13.40 WIB, lalu keluar pukul 14.45 WIB. Gibran menyampaikan klarifikasi ditemani Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan.
Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.
Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus belakangan juga memutuskan untuk memanggil Gibran. Bawaslu Jakpus menyebut, Gibran dimintai klarifikasi karena ada data dan fakta baru yang ditemukan dalam pengusutan kasus tersebut.
Setelah menerima klarifikasi dari Gibran hari ini, Bawaslu Jakpus hari ini juga harus memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak. Sebab, hari ini merupakan batas waktu akhir penentuan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu.