Polisi: Prof Romli Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Polisi sebut Prof Romli Atmasasmita keberatan menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

Romli Atmasasmita. Polisi sebut Prof Romli Atmasasmita keberatan menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu surat balasan dari pakar hukum Romli Atmasasmita terkait saksi yang meringankan atau a de charge tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli Atmasasmita dipilih oleh Firli Bahuri sebagai salah satu saksi yang meringankannya di persidangan.

"Kami tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud untuk merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

Menurut Ade Safri, Romli Atmasasmita menyatakan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Karena itu Ade Safri berharap yang membuat surat keberatan kepada penyidik atas pengajuan dirinya sebagai saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri.

"Beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," ungkap Ade Safri.

Ade Safri mengatakan tidak hanya Romli Atmasasmita, wakil ketua KPK juga Alexander Marwata juga menolak menjadi saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri. Bahkan melalui Kepala Biro Hukum KPK RI yang bersangkutan berkirim surat kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait penolakannya menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menuai banyak kecaman tersebut.

"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade Safri.

Sementara itu, Romli Atmasasmita membenarkan perihal penolakannya menjadi saksi a de charge, dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Dia juga menyampaikan telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," terang Romli Atmasasmita.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler