Negara Diklaim Hemat Rp 27 Triliun Jika Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Pilpres satu putaran juga diklaim memperpendek durasi ketidakpastian politik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Penerus Negeri, kelompok pendukung Prabowo-Gibran, menyebut anggaran pengeluaran negara bisa dihemat puluhan triliun apabila Pilpres 2024 berlangsung satu putaran saja. Hal itu berpotensi terjadi mengingat elektabilitas Prabowo-Gibran sudah mendekati angka 50 persen.
Ketua Koordinator Nasional Relawan Penerus Negeri, M Pradana Indraputra menjelaskan, KPU membutuhkan biaya Rp 17 triliun untuk menggelar pilpres putaran kedua. Lalu, dibutuhkan anggaran Rp 10 triliun untuk biaya pengamanan dan lainnya. Total, negara bisa menghemat pengeluaran Rp 27 triliun apabila pilpres hanya berlangsung satu putaran.
Selain keuntungan dari sisi perekonomian, kata dia, pilpres satu putaran juga memperpendek durasi ketidakpastian politik. Dengan tidak berlarutnya gelaran pemilu hingga putaran kedua, bisa ditekan pula ketegangan ideologis yang muncul di tengah masyarakat.
"Banyak keuntungan yang didapatkan apabila pilpres hanya satu putaran dilihat dari sisi ekonomi yang dapat menghemat, serta keuntungan lainnya menghindari ketegangan ideologis yang dapat (menimbulkan) politisasi agama," kata Pradana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Pradana meyakini, pasangan Prabowo-Gibran bisa memenangi pilpres dalam satu putaran. Sebab, elektabilitas pasangan nomor urut 2 itu sudah mendekati angka 50 persen berdasarkan hasil sigi sejumlah lembaga survei.
"Hasil survei nasional saat ini angka elektabilitas Prabowo-Gibran sudah mendekati 50 persen, masih ada 40 hari lagi menuju pemilu serentak. Kami relawan Penerus Negeri akan terus mengoptimalkan kampanye kreatif untuk menyasar Milenial dan Gen Z yang jumlahnya 56 persen," ujarnya.
Sebagai gambaran, pilpres digelar satu putaran apabila ada pasangan capres-cawapres yang memperoleh 50 persen plus satu suara dari total suara sah nasional. Apabila tidak ada, maka harus dilaksanakan pilpres putaran kedua alias pemilih mencoblos ulang.
Pilpres putaran kedua diikuti oleh dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama. KPU menjadwalkan hari pencoblosan putaran kedua pada 26 Juni 2024.