Propam Turun Tangan, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan
Propam akan menyelidiki apakah penangkapan Saipul Jamil melanggar SOP atau tidak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S menuai polemik di masyarakat dan dianggap berlebihan serta melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, pun menugaskan Seksi Propam untuk memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
“Kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya. Namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” kata Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, menurut Syahduddi, anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.
“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan obyektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Syahduddi.
Sementara itu, Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai petugas kepolisian telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pada saat melakukan pengkapan seorang Saipul Jamil beberapa waktu lalu.
Penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam kasus SJ (Saipul Jamil) tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut. SOP penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 peraturan Kapolri tersebut,” tegas Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Bambang menjelaskan, dalam Perkap tersebut disebut ada dua jenis penangkapan. Yaitu dalam pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka. Sesuai pasal 71 tentang tertangkap tangan, rombongan Saipul Jamil dalam video yang beredar tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.
Sebab, lanjut Bambang, bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba. Namun tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara arogan seperti terlihat dalam dalam video yang beredar di media sosial tersebut. Kecuali Kepolisian melakukan razia yang tatacaranya juga diatur Perkap dan dilakukan secara sopan dan humanis. Sementara dalam video penangkapan Saipul Jamil, polisi tidak sedang melakukan razia dan juga tidak ada satu pun yang berseragam yang menunjukan atribut kepolisian.
“Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme,” kata Bambang menegaskan.