Khutbah yang Dibacakan Nabi Muhammad Saat Menikahkan Sayyidah Fatimah

Islam menganjurkan agar wali nikah mengucapkan khutbah singkat.

Republika
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam menganjurkan agar wali nikah mengucapkan khutbah singkat paling sedikit hamdalah dan mengucap sholawat. Penekanan ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW saat menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah.

Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan para Ulama menjelaskan khusus berkaitan dengan khutbah nikah, paling sedikit terdapat dua teks yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW. Yakni, yang diucapkan Nabi ketika menikahkan Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, dan yang kedua berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud sebagai Khutbah Al-Hajah.

Berikut khutbah nikah yang dibacakan Rasulullah SAW saat menikahkan Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib:

“Segala puji bagi Allah Yang Maha Terpuji karena nikmat karunia-Nya. Yang ditujukan ibadah kepada-Nya dengan kodrat-Nya. Yang dipatuhi demi kemahakuasaan-Nya. Yang menjai tempat berlindung bagi siapa yang lari ketakutan dari azab-Nya. Yang terlaksana perintah-Nya di bumi maupun di langit-Nya. Yang menciptakan makhluk dengan kuasa-Nya. Yang mengukuhkan mereka dengan agama-Nya. Dan memuliakan mereka dengan Nabi-Nya, Muhammad.

Amma ba’du. Sesungguhnya Allah telah menjadikan perkawinan dan periparan sebagai pertalian nasab yang dihubungkan; dan perbuatan mulia yang difardukan, serta ketetapan yang adil, dan kebaikan yang meliputi. Dengannya Allah memperkuat hubungan kekerabatan, dan mewajibkannya atas manusia. Untuk itulah Allah berfirman, “Dialah (Allah) yang telah menciptakan manusia dari air lalu menjadikan baginya hubungan nasab dan periparan. Sungguh Allah Mahakuasa atas segalanya."

Baca Juga


Maka, segala urusan Allah pasti...

Maka, segala urusan Allah pasti terlaksana melalui ketetapan-Nya; dan ketetapan-Nya pasti terlaksana melalui ketentuan (takdir)-Nya. Dan, bagi segala sesuatu ada waktunya. Sungguh Allah berkuasa menghapus apa saja yang Dia kehendaki dan menetapkan apa saja yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya lah induk dari segala ketetapan-Nya."

Adapun teks khutbah nikah kedua yang dibacakan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut.

“Alhamdulillah, kami senantiasa memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Dan kami berlindung kepada-Nya dari segala keburukan yang berasal dari diri kami dan kejahatan yang timbul akibat perbuatan kami sendiri. Siapa saja diberi petunjuk Allah, maka tiada siapa pun mampu menyesatkannya; dan siapa saja disesatkan Allah, maka tiada siapapun mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Dia Sendiri, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya yang juga adalah utusan-Nya. Allah mengutusnya dengan petunjuk dan agama yang benar, demi memenangkannya atas segala agama selainnya, betapapun kaum musyrikin tidak menyukai hal itu."

Khutbah nikah dianjurkan untuk umat Islam

Muhammad Bagir menjelaskan diperbolehkan membaca teks khutbah yang pertama ataupun yang kedua. Dan boleh pula, bahkan lebih dianjurkan, membaca kedua-duanya, yakni yang pertama, kemudian dilanjutkan membaca yang kedua. Namun, seandainya ingin membaca kedua-duanya, sebaiknya setelah selesai membaca khutbah yang pertama maka menambahkan kata perangkai pada awal teks yang kedua.

Yakni, “Amma ba’du, kami senantiasa memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya…”. Dijelaskan pula bahwa setelah membaca khutbah nikah, maka diteruskan dengan membaca beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang bersesuaian dengan peristiwa pernikahan. Antara lain Surat Ali Imran ayat 102, Surat An-Nisa ayat 1, dan Surat Al-Ahzab ayat 70-71.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler