Ada Kenaikan Tarif Parkir di Objek Wisata Pangandaran, Asita Minta Fasilitas Ditambah

Parkir kendaraan dinilai menjadi masalah tersendiri, khususnya saat libur panjang.

Dok Satlantas Polres Pangandaran
Kondisi arus lalu lintas kendaraan di sekitar objek wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/Asita) mengharapkan dampak positif dari kebijakan baru tarif parkir di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Diharapkan fasilitas parkir memadai untuk menampung kendaraan wisatawan.

Baca Juga


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tengah melakukan uji coba kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata, per 5 Januari 2024. Tarif parkir baru ini disebut lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Ketua DPC Asita Kabupaten Pangandaran Adrian Saputro mengaku pihaknya dapat menerima perubahan tarif parkir kendaraan di kawasan objek wisata. Namun, kata dia, fasilitas dan pelayanan perparkiran ini mesti ditingkatkan.

Pasalnya, urusan perparkiran di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran disebut selalu menjadi masalah tersendiri, khususnya saat momen libur panjang. “Untuk parkir, selama ini kan masih semrawut. Ketika sedang ramai, banyak mobil yang parkir di pinggir jalan,” kata Adrian kepada Republika, Rabu (10/1/2024).

Karenanya, ketika ada kenaikan tarif parkir, pelayanan dari petugas dan fasilitasnya pun diharapkan meningkat. “Jangan sampai harga berubah, fasilitas tak ditambah. Saya tidak menolak tarif dibuat mahal. Namun, fasilitas harus mendukung,” kata Adrian. 

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, parkir di kawasan objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Di area parkir khusus, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 15 ribu untuk mobil penumpang, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.

Tarif di area parkir khusus itu berlaku untuk jangka waktu 24 jam. Untuk tarif hari berikutnya akan dilakukan penyesuaian penghitungan. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat masuk ke area parkir khusus lainnya dengan gratis.

Sementara tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler