Tenaga Kerja Asing di Majalengka Dikenakan Retribusi 100 Dolar AS per Bulan

Keberadaan tenaga kerja asing disebut bisa menambah PAD dari retribusi.

Republika/Bayu Adji P.
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Ratusan tenaga kerja asing (TKA) terdata bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Keberadaan TKA ini disebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi.

Baca Juga


Menurut Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi, jumlah TKA di Kabupaten Majalengka mencapai 246 orang, tersebar di sejumlah perusahaan. “Mereka rata-rata berasal dari Korea Selatan,” ujar dia, Rabu (10/1/2024). 

Selama ini, Dedi mengatakan, penggunaan TKA dikenakan retribusi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024. “Setiap TKA di Kabupaten Majalengka dipungut retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan,” kata dia.

Jika dirupiahkan, maka retribusi dari setiap TKA bisa mencapai sekitar Rp 18 juta per tahun. Dihitung secara keseluruhan, retribusi yang masuk ke kas daerah dari ratusan TKA ini disebut dapat mencapai sekitar Rp 4,4 miliar per tahun.

Retribusi dari ratusan TKA itu dihimpun secara kolektif oleh perusahaan di Kabupaten Majalengka. Selanjutnya, langsung disetorkan ke kas daerah. Untuk mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi TKA ini, Dedi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, Selasa (9/1/2024). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler