Afsel Sertakan Bukti Genosida di Hari Pertama Gugatan dan Kilah Zionis Israel
Afsel mengajukan gugatan atas Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Dalam pembukaan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Afrika Selatan (Afsel) menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina. Kasus ini dibangun dari kehancuran yang ditimbulkan operasi militer Israel ke Gaza.
Dalam kasus ini Afsel juga meminta Israel segera menghentikan operasi militernya ke permukiman Palestina tersebut.
"Afrika Selatan berpendapat Israel melanggar Pasal Dunia konvensi (Genosida), melakukan semua tindakan yang dianggap definisi genosida. Aksi-aksinya menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," kata pengacara Afsel di pengadilan tinggi, Adila Hassim pada ICJ, Kamis (11/1/2024).
Afsel merujuk pengeboman terus-menerus yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza yang padat penduduk. Menurut pihak berwenang kesehatan Gaza, serangan udara dan darat Israel yang kini sudah menewaskan 23 ribu orang lebih.
Israel mengatakan kasus Afsel tak mendasar. Israel menggelar perang skala penuh usai serangan mendadak Hamas pada 7 oktober lalu. Israel mengklaim Hamas membunuh 1.200 orang dan menculik 240 lainnya dalam serangan itu.
ICJ mendengar argumen Afsel pada Kamis ini dan respons Israel pada Jumat (12/1/2024) mendatang. Diperkirakan ICJ akan mengambil keputusan langkah darurat pada akhir bulan ini. Pengadilan belum akan memutuskan tuduhan genosida, proses untuk memastikan genosida butuh waktu bertahun-tahun.
Keputusan ICJ final dan tidak bisa dibanding, tapi pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk memaksakannya. Karena muatan kasus ini bermuatan politis, pendukung kedua belah pihak berencana menggelar unjuk rasa di Den Haag.
Ribuan massa pro-Israel pawai di kota itu pada Kamis pagi. Mereka membawa bendera Israel dan Belanda dan poster foto-foto orang-orang yang diculik Hamas.
Kehadiran polisi dalam jumlah besar memastikan unjuk rasa pro-Israel dan unjuk rasa pro-Palestina dilakukan secara terpisah.
Gabi Patlis, penduduk asli Tel Aviv yang kini tinggal di Belanda, mengatakan sangat menyakitkan mendengar Israel dituduh melakukan genosida. “Terutama setelah tanggal 7 Oktober – kamilah yang diserang,” katanya.
Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948.
Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina," sebagaimana dikutip dari WAFA, Kamis (11/1/2024).
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.
Sementara itu, Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.
Blinken mengungkapkan, langkah Afsel...
Blinken mengungkapkan, langkah Afsel melaporkan kasus dugaan genosida Israel ke ICJ telah mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan. “Dan terlebih lagi, tuduhan genosida terhadap Israel tidak pantas,” ujar Blinken pada konferensi pers di Tel Aviv, Selasa (9/1/2024), dilaporkan Anadolu Agency.
Dia menambahkan, keputusan Afsel membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ juga menyakitkan. “Ini sangat menyakitkan, mengingat mereka yang menyerang Israel; Hamas, Hizbullah, Houthi, serta dukungan mereka terhadap Iran, terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal sebagai orang-orang Yahudi,” kata Blinken.
Menlu Amerika Serikat Antony Blinken mengatakan gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.
Merespons hal tersebut, Hamas, menyebut penolakan Amerika Serikt atas gugatan dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, Rabu, Hamas mengatakan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengenai gugatan yang diajukan Afrika Israel agar ICJ menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza adalah pengabaian terhadap hukum internasional dan upaya Amerika untuk menghalangi lembaga peradilan internasional dalam menjalankan perannya.
Hamas meminta Amerika Serikat untuk menghentikan kebijakannya, yang akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza.
Israel telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Israel mengerahkan kekuatan militernya di Gaza setelah Hamas membunuh sekitar 1.200 warga Israel dalam serangan 7 Oktober.