Tak Perlu ke Kantor Polisi, Ini Lokasi SIM Keliling  di Jakarta, Depok, dan Bekasi

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengambil sidik jari warga saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM
Rep: Ali Mansur Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Depok, dan Bekasi melalui program layanan SIM Keliling. Sehingga masyatakat tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga


Cukup dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini yang tersedia tidak jauh dari tempat tinggal.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta 

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Jumat (12/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

 

Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat

Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok, Jawa Barat.

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Jumat (12/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

Mitra 10 Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Jumat (12/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.  

Syarat perpanjangan SIM A atau C 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler