Daftar Layanan SIM di Mobil Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini

Pelayanan di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas kepolisian melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling saat pelaksanaan hari bebas kendaraan di kawasan Sudirman, Padang, Sumatera Barat, Ahad (11/9). Layanan khusus SIM keliling di hari Minggu tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Rep: Ali Mansur Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi pada Selasa (9/2/2024). Dengan begitu, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang segera habis di layanan SIM Keliling di daerah masing-masing.

Baca Juga


SIM merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Indonesia kepada masyarakat yang ingin mengemudi kendaraan bermotor. 

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta 

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Selasa (9/2/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

Pos Lalu Lintas Kukusan di Jalan Gotong Royong Kukusan Beji, Depok, Jawa Barat

Ex Ramayana di Jalan Raya Bogor Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Selasa (9/2/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

Polsek Bantargebang di Jalan Siliwangi, Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat. 

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Selasa (9/2/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

 

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.  

Syarat perpanjangan SIM A atau C 

 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler