Kampanye Akbar Dimulai Pekan Depan, KPU Bagi 3 Zona

KPU membagi tiga zona dalam pelaksanaan kampanye akbar yang dimulai pekan depan.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Kampanye Parpol. KPU membagi tiga zona dalam pelaksanaan kampanye akbar yang dimulai pekan depan.
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres dan partai politik diperbolehkan melakukan kampanye akbar atau rapat umum mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Untuk memastikan kegiatan yang melibatkan banyak orang itu tidak berdempetan, KPU RI membagi pelaksanaannya dalam tiga zona.

Baca Juga


Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, setiap pasangan capres-cawapres akan melakukan kampanye akbar di setiap zona secara bergantian. Masing-masing pasangan calon boleh kampanye akbar di sebuah zona selama satu hari.

"(Penentuan zona dilakukan) dengan membagi 38 provinsi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye di zona masing-masing," kata Mellaz kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Ahad (14/1/2024).

Mellaz memastikan, setiap pasangan capres-cawapres akan mendapat kesempatan sama untuk menggelar kampanye akbar di tiga zona. "Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C. Itu pada hari yang sama. Besok akan berganti. Jadi semua akan dapat sama," ujarnya.

Adapun kampanye akbar partai politik, kata dia, pembagiannya mengikuti zona pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ada empat partai baru yang tidak bisa tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres. Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). 

Mellaz mengatakan, Partai Gelora telah menyatakan bersedia mengikuti zona yang didapatkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Begitu pula Partai Ummat yang bersedia mengikuti zona pasangan nomor urut 1, Anies-Imin. Sedangkan Partai Buruh dan PKN pembagian zonanya diatur tersendiri.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengatakan, pembagian zona kampanye akbar tersebut merupakan kesepakatan antara pihaknya, perwakilan pasangan capres-cawapres, dan perwakilan partai politik dalam rapat yang digelar di Kantor KPU RI, Ahad (14/1/2024). Rapat turut melibatkan perwakilan Polri guna membahas pengamanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler