PDIP Dukung PPATK Ungkap Parpol Penerima Dana Asing
PDIP mendukung PPATK untuk mengungkap parpol penerima dana asing.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ke publik partai politik mana yang menerima aliran dana dari luar negeri. Sebab menurutnya, bantuan asing tidaklah diizinkan.
"Ya dibuka saja, jadi PPATK membuka data-data tersebut siapa saja. Karena bantuan dari asing itu tidak diizinkan," ujar Hasto di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (14/1/2024).
Jelasnya, partai politik boleh menerima bantuan dana dari orang Indonesia yang berada di luar negeri. Itu pun tetap harus dilaporkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hasto sendiri percaya diri PDIP tak ada dalam daftar partai politik yang menerima dana dari luar negeri. Karena partai berlambang kepala banteng itu selalu rasional dalam menggunakan anggaran dan melaporkannya secara berkala.
"Karena ada partai yang memasang baliho di seluruh Indonesia laporan dananya hanya sekitar 12 miliar itu tidak fair, ini tidak jujur, ini tidak mengedepankan integritas," ujar Hasto.
Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023.
Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh PPATK. Termasuk temuan soal transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.
"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).