Kenaikan Pajak Hiburan Dianggap Mematikan Bisnis, Menparekraf Minta Pengusaha tak Khawatir

Pajak hiburan naik jadi 40 hingga 75 persen.

EPA/Shahzaib Akber
Perawatan wajah (ilustrasi). Pengusaha spa di Bali ajukan uji materi UU No 1 Tahun 2022 terkait pajak hiburan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pengusaha pariwisata, terutama penyedia jasa hiburan, untuk tidak khawatir terhadap kenaikan pajak hiburan. Pemerintah telah menetapkan pajak hiburan naik dari 15 persen menjadi minimum 40 persen dan maksimum 75 persen.

"Jangan khawatir, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta pada Senin (15/1/2024).

Sandi menyebut pihaknya memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dibuat untuk memberdayakan para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikannya. Khusus untuk pelaku usaha spa di Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyampaikan bahwa para pengusaha spa yang merasa terbebani dengan penetapan pajak hiburan dapat menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.

"Kami minta tembusannya juga disampaikan ke Gubernur (gubernur Bali), sehingga dari dasar ini juga Pak Gubernur mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan teman-teman pengusaha spa," kata Tjok yang turut hadir pada kesempatan yang sama.

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024), berharap setidaknya kenaikan tarif pajak hiburan bisa ditunda.

Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menyebut uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024). Dia menjelaskan materi yang diuji itu, yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga


Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen. Besaran pajak paling tinggi, yakni 75 persen.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, Pajaknya dibayarkan oleh konsumen, sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler