Penyelundupan Burung Berkicau dari Bali Digagalkan di Ketapang Banyuwangi
Ada belasan burung berkicau yang ditemukan di dalam bus.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI — Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan burung berkicau dari Bali. Burung berkicau itu rencananya ditranspor ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Ketapang Fitri Hidayati menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar pelabuhan ASDP Ketapang. Pejabat Karantina menemukan sembilan boks karton dan tiga sangkar burung di kursi belakang bus GH. “Ada 16 ekor murai batu dan satu ekor lovebird yang segera diamankan petugas,” kata Fitri, Selasa (16/1/2024).
Menurut Fitri, upaya penyelundupan burung melalui bus ini cukup sering terjadi. Pada kasus kali ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, burung berkicau yang dibawa tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina dan identifikasi bersama KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” ujar Fitri.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Muhlis Natsir mengatakan, burung-burung tersebut sebenarnya dapat ditranspor asalkan memenuhi persyaratan karantina maupun persyaratan lainnya.
Jika tidak dilengkapi dokumen karantina, hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumber daya hayati. “Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan atau satwa dapat dicegah,” kata Muhlis.