Sekretaris TKN Prabowo-Gibran: Mahfud tak Etis Terima Kelompok Pengusul Pemakzulan Jokowi
Nusron menyebut ada tindakan pengkhianatan jika Mahfud merencanakan pertemuan itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai, aksi Menko Polhukam Mahfud MD menerima kehadiran kelompok pengusul pemakzulan Presiden Jokowi di Kantor Kemenko Polhukam beberapa hari lalu, merupakan tindakan aneh dan tidak etis. Sebab, Mahfud adalah bagian dari Pemerintahan Jokowi.
"Itu tidak etis, tapi mungkin Pak Mahfud tidak tahu ternyata diskusinya (dengan kelompok yang datang itu) akan mengarah pada pemakzulan. Saya masih khusnuzon kepada Pak Mahfud," kata Nusron kepada wartawan di Media Center TKN, Selasa (16/1/2024) petang.
Kelompok yang mendatangi Mahfud itu menamakan diri Petisi 100. Menurut Nusron, apabila Mahfud ketika itu dalam posisi mengetahui bahwa perwakilan Petisi 100 menemuinya untuk menyampaikan pemakzulan, maka bisa disebut tindakan pengkhianatan.
"Kalau Pak Mahfud sebenarnya tahu dan merencanakan itu (bertemu perwakilan Petisi 100 untuk membahas pemakzulan), ya berarti akan ada brutus dalam pemerintahan. Tapi saya yakin khusnudzon Pak Mahfud tidak tahu," ujarnya.
Brutus adalah istilah yang merujuk pada orang yang melakukan pengkhianatan terhadap pemimpinnya sendiri. Nusron menjelaskan, Mahfud adalah orang yang berada dalam Pemerintahan Jokowi. Apabila Jokowi dimakzulkan atau dilengserkan, Mahfud juga akan ikut kehilangan jabatan.
Di sisi lain, Nusron menilai tindakan kelompok Petisi 100 mewacanakan pemakzulan Presiden Jokowi adalah perbuatan tidak demokratis, karena ingin melengserkan presiden yang dipilih secara demokratis. Dia menilai, kelompok Petisi 100 melakukan hal tersebut karena takut kalah pada Pemilu 2024, sehingga ingin merebut kekuasaan lewat jalur pemakzulan.
"Isu itu (pemakzulan) hanya diembuskan oleh orang yang tidak siap demokrasi dan takut kalah dalam pemilu di era demokrasi ini dan takut kehilangan kekuasaan. Itu saja intinya," kata politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tokoh yang tergabung dalam gerakan itu di antaranya adalah pendukung capres nomor urut 1, Anies Baswedan seperti Amien Rais dan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.
Perwakilan Petisi 100 mengajukan usulan pemakzulan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam pada Selasa (9/1/2024). Kepada tamunya, Mahfud tak menyampaikan penolakan atas usulan pemakzulan tersebut, meski dirinya bagian dari Pemerintahan Jokowi.
Mahfud yang juga cawapres Pilpres 2024 itu hanya menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Kemenko Polhukam, melainkan oleh DPR. Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemakzulan tidak mudah dilakukan.