IPAL dan Pengelolaan Sampah di IKN Ditargetkan Beroperasi Agustus 2024
Menteri PUPR tak ingin ada keterlambatan dalam konstruksi IPAL maupun TPST di IKN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau progres pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Begitu juga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Selasa (16/1/2024).
"Jangan sampai ada keterlambatan dalam konstruksi IPAL maupun TPST. Keduanya harus bisa mulai beroperasi Agustus tahun 2024 ini," kata Basuki dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur Rozali Indra Saputra mengatakan IPAL yang sudah mulai dibangun berada di tiga lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3. Semuanya dengan total kapasitas 5.000 meter kubik per hari melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
"Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan sejak awal Desember 2023 dengan progres saat ini 14,56 persen anggaran pembangunannya sebesar Rp 638,8 miliar," ucap Indra.
Skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR). Dimana air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST sehingga menghasilkan influen yang memenuhi persyaratan bakumutu.
"Standar dimaksud ditetapkan sebelum tahap daur ulang atau bercampur badan air atau sungai sehingga sejalan dengan prinsip IKN Nusantara Pintar) dan kota modern berkelanjutan," jelas Indra.
Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini akan memenuhi baku mutu air limbah Key Performance Indicator yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sesuai visi pembangunan IKN. Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.
Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton per hari akan di olah di TPST 1. Sedangkan residu atau sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.