Soal Kasus Peleburan Emas Ilegal, Ini Tanggapan Dirjen Bea Cukai
Kasus itu dalam penyidikan di Jampidsus Kejagung sejak Mei 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.
Kasus korupsi komoditas emas ini, terkait penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus itu dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023.
Kasus tersebut terkait pula dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 189. Menanggapi itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu menyampaikan, kasus emas itu rutin disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Bukannya secara periodik Menko Polhukam menyampai press release tentang hal tersebut," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto saat dikonfirmasi Republika, Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengungkapkan, kasus tersebut merupakan kasus dugaan pidana kepabeanan dalam transaksi mencurigakan impor emas batangan senilai Rp 189 triliun.
Selain itu, kata dia, Ditjen Pajak juga mengusut hal tersebut dalam ranah tindak pidana perpajakan. Kasus itu diduga melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup penguasaha atas nama Siman Bahar (SB).
Mahfud menyebut, kasus itu sempat tidak berjalan sebelum ada Satgas TPPU. Hanya saja, lanjut dia, kini status kasus itu telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.