Dewas: Pungli di Rutan KPK dari Sewa Ponsel Hingga Biaya Charge

Dewas sebut pungli di rutan KPK dari penyewaan ponsel hingga biaya charge ponsel.

Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewas sebut pungli di rutan KPK dari penyewaan ponsel hingga biaya charge ponsel.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan temuan awal besaran pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK mencapai ratusan juta rupiah. Dewas KPK juga mungungkapkan ragam modus penerimaan pungli tersebut, mulai dari bayar jasa penggunaan alat telekomunikasi, sampai pada biaya pakai pengisi daya handphone, dan lain-lainnya. Sebanyak 93 pegawai KPK, termasuk kepala rutan, mulai disidangkan etik terkait pungli di penjara KPK tersebut.

Baca Juga


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menyampaikan, pungli-pungli tersebut, pemberian pungli-pungli tersebut, dilakukan oleh pihak-pihak yang ada terkait dengan tahanan, maupun para tahanan sendiri. Para penerimanya, dari beragam struktur di internal KPK, termasuk yang diduga kepala rutan KPK.

“Saya tidak hapal rata-ratanya berapa. Tapi ada yang Rp 180-an juta, ada yang Rp 500-an juta,” kata Tumpak, Kamis (18/1/2024).

Dikatakan dia, dari penelusuran, Dewas KPK menemukan aktivitas pungli tersebut, sudah dilakukan sejak 2017 sampai 2023. “Itu ada yang transfer, ada yang tunai, dari 2017 sampai 2023,” kata Tumpak.

Dewas KPK sudah memeriksa sebanyak 169 pegawai, pun juga termasuk mantan pegawai KPK. Dewas KPK mengantongi 65 bukti terkait pelanggaran itu. Dari pemeriksaan tersebut, 93 di antaranya dinyatakan cukup bukti untuk disidang etik.

Dewas KPK akan menyidangkan 90 terduga pelanggar etik tersebut dengan enam berkas perkara. Sedangkan tiga lainnya, dalam berkas perkara masing-masing. Pada Rabu (17/1/2024), sidang etik perdana terkait pungli di Rutan KPK itu sudah memeriksa 15 orang.

Pada Kamis (18/1/2024) Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang etik lanjutan akan memeriksa 93 terduga pelanggar etik tersebut. Kata dia mereka terdiri dari kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai pegawai, dan staf rutan.

Syamsuddin juga mengungkapkan temuan yang didapatkan Dewas KPK terkait pungli tersebut, adalah uang jasa kepada internal KPK yang diberikan pihak tahanan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu.

“Contohnya misalnya handphone untuk komunikasinya. Bisa juga seperti apa namanya, charge handphone, dan lain-lain. Pokoknya dengan pungutan itu, tahanan mendapatkan pelayanan lebih lah,” kata Syamsuddin, Kamis (18/1/2024).

Laporan tentang pungli di Rutan KPK ini sebetulnya sudah terungkap sejak September 2023. Dewas KPK pada awal terungkapnya kasus ini menyampaikan dugaan penerimaan pungli tersebut totalnya mencapai Rp 4 miliar. Dan rentang periode aktivitas pungli tersebut sejak 2021 sampai 2022.

Akan tetapi Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dalam penyampaian laporan akhir tahun Dewas KPK 2023, pada awal 2024 lalu mengatakan, temuannya bertambah menjadi Rp 6,14 miliar, dengan rentang periode kegiatan ilegal sepanjang 2017 sampai 2023, dan ragam penerimaan minimal Rp 1 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler