Dua Siswa Korut Dihukum Kerja Paksa 12 Tahun karena Kedapatan Menonton Video K-Pop
Dua siswa dihukum setelah menonton dan menyebarkan video K-pop selama tiga bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- South and North Development (SAND) Institute, sebuah organisasi yang bekerja dengan para pembelot Korea Utara (Korut) telah merilis sebuah video memperlihatkan dua anak Korut dijatuhi hukuman kerja paksa selama 12 tahun. Hukuman itu diberikan setelah keduanya kedapatan menonton film dan video Korea Selatan (Korsel) atau K-pop.
Video yang dirilis SAND Institute menunjukkan persidangan publik besar-besaran di Pyongyang. Dalam video itu, dua siswa berbaju abu-abu diborgol sambil ditonton oleh sekitar 1.000 siswa di sebuah amfiteater. Semua siswa, termasuk dua siswa berusia 16 tahun, mengenakan masker. Hal itu menunjukkan bahwa proses perekaman dilakukan saat pandemi Covid-19 masih menjadi krisis kesehatan global.
Kedua siswa yang menjadi terdakwa dijatuhi hukuman kerja paksa 12 tahun setelah dinyatakan bersalah karena menonton dan menyebarkan film, musik, serta video musik Korsel selama tiga bulan. “Mereka tergoda oleh budaya asing, dan akhirnya menghancurkan hidup mereka,” kata narator dalam video tersebut.
Presiden SAND Institute Choi Kyong Hui memprediksi, video itu diambil sekitar tahun 2022. “Dilihat dari hukumannya yang berat, sepertinya hal ini ditunjukkan kepada orang-orang di seluruh Korut untuk memperingatkan mereka. Jika demikian, nampaknya gaya hidup budaya Korsel ini lazim di masyarakat Korut,” kata Choi, Jumat (19/1/2024).
Choi membelot dari Korut pada 2001 dan kini menjadi doktor ilmu politik di Universitas Tokyo. Selama bertahun-tahun, Korut telah menjatuhkan hukuman berat kepada siapa pun yang kedapatan menikmati hiburan atau produk budaya Korsel. Korut pun melarang warganya bergaya tutur seperti warga Korsel.
Hingga saat ini, Korut dan Korsel masih kerap bersitegang. Kedua negara tersebut diketahui belum menandatangani perjanjian damai sejak berakhirnya Perang Korea pada 1953.