HKTI Deklarasi Dukung Prabowo, Capres yang Bawa Indonesia Menuju Kedaulatan Pangan

HKTI di 30 provinsi siap membawa Prabowo-Gibran menuju kemenangan.

Dok. HKTI
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jumat (19/1/2024), secara bulat mendukung Ketua Dewan Pembina HKTI, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jumat (19/1/2024), secara bulat mendukung Ketua Dewan Pembina HKTI, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029. Dukungan ini selain karena Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina HKTI juga pernah menjadi Ketua Umum DPN HKTI selama 2 periode (2004-2015). 

Baca Juga


Selain itu HKTI juga berkeyakinan bahwa  Prabowo adalah Capres yang mengerti, paham dan memiliki jiwa pertanian, yang bisa mengantarkan Indonesia menuju kedaulatan pangan dan memakmurkan petani Indonesia. 

“Pak Prabowo menjiwai pertanian kita, tahu bagaimana jalan menuju ketahanan dan kedaulatan pangan. Prabowo meyakini bahwa kalau mau Indonesia maju dan sejahtera, petani harus makmur,” kata Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).

Rapimnas yang dihadiri oleh 30 DPD HKTI Provinsi siap memenangkan Prabowo-Gibran di daerah masing-masing. Rapimnas juga menyampaikan beberapa catatan untuk memajukan pertanian Indonesia dan kemakmuran petani, yaitu:

1. Petani, pekebun dan peternak harus untung minimal 30%. Untuk itu perlu jaminan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pupuk, benih, dan bibit serta pakan ternak secara kuantitas dan kualitas terjamin, akses permodalan, subsidi untuk mengurangi biaya produksi, serta jaminan kepastian harga komoditas ditingkat petani-pekebun-peternak yang menguntungkan dan dilakukan penyesuaian harga secara berkala setiap tahun. Petani, pekebun dan peternak untung secara otomatis akan meningkatkan produktifitasnya.

2. Peraturan Perundangan terkait pertanian sangat terfragmentasi dan sektoral serta belum ada Undang-Undang khusus Pertanian. Perlu Omnibus law sektor pertanian.

3. Kementerian Pertanian harus diperkuat dengan menggabungkan sebagian urusan Kementerian dan Lembaga lain ke dalam Kementerian Pertanian, seperti; urusan kehutanan dan konservasi tanah dan air dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, urusan perikanan budidaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, urusan sumberdaya air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan urusan planologi dan tata ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang; atau dibentuk Menko Pangan yang memiliki kewenangan anggaran.

4. Amandemen terhadap UU tentang Otonomi Daerah dengan menjadikan sektor pertanian sebagai urusan wajib bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota dan mengembalikan keberadan dan fungsi penyuluh pertanian menjadi urusan pusat.

5. Organisasi pengelola sektor pertanian diubah dari pendekatan sektoral berbasis komoditas menjadi pendekatan berbasis sistem hamparan dan agribisnis. Petani, pekebun, dan peternak on farm menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sistem hamparan dan usaha agribisnis tersebut.

6. Data pangan dan pertanian yang menjadi landasan kebijakan kondisinya carut marut dan menjadi pangkal permasalahan mendasar yang harus segera diperbaiki dengan melakukan perbaikan dan menerapkan amnesti data pangan dan pertanian.

7. Regenerasi dan mencetak petani entrepreneur muda yang kapabel, tangguh dan trengginas menjadi hal urgen dilakukan mengingat kondisi dan usia petani Indonesia yang semakin tua dengan kemampuan bertani yang berkurang.

8. Lahan pertanian yang ada harus tetap dijaga keberadaannya dan kesuburannya dengan menyetop alih fungsi lahan pertanian serta didukung dengan pencetakan lahan sawah baru secara masif. Dan delivery system dari pusat ke daerah harus terjamin untuk memastikan setiap kebijakan pertanian sampai ke petani tanpa distorsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler