Palestina Nantikan Putusan ICJ Soal Kasus Dugaan Genosida Oleh Israel

Delegasi Palestina akan adakan konferensi pers bersama Afsel setelah putusan ICJ.

EPA-EFE/KIM LUDBROOK
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera sebagai bagian dari aksi global mendukung kemerdekaan Palestina, Johannesburg, Afsel, 13 Januari 2024.
Rep: Kamran Dikarma Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina mengutus delegasi ke Den Haag, Belanda, untuk menghadiri pembacaan putusan sidang kasus dugaan genosida Israel oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024). Palestina berharap, putusan ICJ akan berpihak pada mereka.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina mengapresiasi respons cepat ICJ dalam mengeluarkan putusan dalam kasus dugaan genosida Israel setelah persidangan digelar selama dua hari pada 11-12 Januari 2024 lalu.

"Ini merupakan indikasi jelas dari kesadaran pengadilan akan kenyataan buruk yang terjadi di lapangan. Negara Palestina memanfaatkan kesempatan ini untuk mengingatkan pengadilan bahwa jutaan warga Palestina dan seluruh dunia sangat menantikan keputusannya," kata Kemenlu Palestina, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga



Kemenlu Palestina mengungkapkan, delegasi Palestina akan mengadakan konferensi pers bersama delegasi Afrika Selatan (Afsel) setelah ICJ menerbitkan putusannya. Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ.

Sementara itu, Israel yakin akan lolos dari dakwaan melakukan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ).

"Kami memperkirakan ICJ akan membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini," kata juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, kepada awak media, Kamis (25/1/2024), dikutip laman Anadolu Agency.

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel pada Jumat pekan ini, pukul 12:00 waktu Den Haag, Belanda. Dalam putusannya nanti, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.

ICJ hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan dan dimaksudkan sebagai semacam perintah pengekangan guna mencegah konfrontasi menjadi lebih buruk. ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, dan biasanya itu memakan waktu bertahun-tahun.

Jika memutuskan mengeluarkan tindakan darurat, maka ICJ tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afsel selaku penggugat. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler