Fasilitasi Cicilan Uang Kuliah Mahasiswa ITB, OJK Minta Pinjol Danacita Transparan

OJK meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi.

Tim Infografis Republika.co.id
OJK meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi.(ilustrasi)
Rep: Rahayu Subekti Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Inclusive Finance Group (Danacita) diketahui saat ini merupakan perusahaan pembiayaan untuk program cicilan uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB). Berdasarkan penelitian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Danacita juga menyampaikan kerja samanya dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali. 

Baca Juga


“Hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa OJK, Jumat (26/1/2024).  

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya. Selain itu juga lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. 

“Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” ucap Aman. 

Sebelumnya, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan cicilan uang kuliah ITB. Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK sejak 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

“Manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023,” jelas Aman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler