Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal di Boyolali, Polisi: Sudah Tiga Bulan
Pelaku sempat mengaku anak tirinya meninggal setelah terjatuh sehabis mandi.
REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI — Pria berinisial MR (26 tahun) di Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya. Korban, yang masih berusia tiga tahun, meninggal dunia.
“Korban ini anak tiri dari pelaku. Korban mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan, sampai akhirnya meninggal dunia,” kata Kepala Polres (Kapolres) Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (28/1/2024).
Kapolres menjelaskan, pengusutan kasus itu berawal dari korban yang dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (20/1/2024). Saat para pelayat datang pada Senin (22/1/2024), mertua pelaku, JM (53), merasa curiga karena melihat luka memar kemerahan pada beberapa bagian jasad korban.
Merasa curiga, menurut Kapolres, mertua lantas menanyakan kepada pelaku terkait penyebab kematian korban. Ketika itu, kata dia, pelaku menjawab korban jatuh setelah mandi di kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024). “Atas peristiwa tersebut, kemudian saudara JM melapor ke Polres Boyolali,” kata dia.
Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan ayah tiri korban. Setelah dilakukan interogasi, menurut Kapolres, pria tersebut mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.
Sebelum korban meninggal, Kapolres menjelaskan, pelaku sempat memegang leher belakang korban dan kemudian mendorong, serta membenturkan kepalanya ke pintu kamar. Korban kemudian lemas dan tertidur.
“Setelah bangun dan dimandikan, korban yang lemas kemudian dibawa ke puskesmas, namun dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, korban sudah dimakamkan pada Senin (22/1/2024) di tempat permakaman umum setempat. Untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan, kata dia, makam korban dibongkar dan jasad diautopsi.
“Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” kata Kapolres.
Pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Hukuman pidana bisa ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut tersebut adalah orang tuanya.