Kejagung Umumkan Tersangka Terkait Korupsi dengan Kerugian Negara Melebihi Kasus ASABRI
Tersangka yang diumumkan Kejagung terkait penghalangan penyidikan korupsi di PT Timah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka pertama terkait pengusutan korupsi timah oleh PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Inisial TT sebagai tersangka pertama terkait kasus itu.
Namun penetapan TT sebagai tersangka, belum terkait dengan perkara pokok. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan, TT ditetapkan sebagai tersangka perintangan, dan penghalang-halangan penyidikan atau obstruction of justice.
“TT ditetapkan tersangka obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. TT berupaya menghalang-halangi penyidikan dengan melakukan tindak pidana menutup, dan mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait penanganan perkara,” begitu Kuntadi melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Kuntadi mengatakan TT ditetapkan tersangka sejak Kamis (25/1/2024). Namun baru diumumkan ke publik, pada Selasa (30/1/2024). TT saat ini dalam penahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan II A Tua Tunu Pangkal Pinang. Penyidik menjerat TT dengan sangkaan Pasal 21 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999 tentang perintangan penyidikan.
Tersangka TT ini, sebetulnya sudah pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus terkait pengusutan korupsi timah di PT Timah Tbk. Inisial tersebut mengacu pada nama Toni Ismail, pihak swasta di Bangka.
Kuntadi menjelaskan tim penyidik juga sudah pernah melakukan penggeledahan terhadap objek berupa rumah tingga milik TT. Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyegelan terhadap dua unit brankas, dan laci meja, serta satu gudang. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus juga menyita satu unit mobil mewah jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift, serta uang kontak Rp 1,07 miliar.
“Penyegelan dan penyitaan dari TT tersebut diduga kuat karena objeknya terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Kuntadi.
Selain itu dalam kasus yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi inisial AS. Dari penggeledahan tersebut penyidik juga menyita uang tunai yang diduga hasil dari korupsi senilai Rp 6,07 miliar, dan 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang belum dihitung.
Dari rangkaian penggeledahan di tempat lainnya, penyidik kejaksaan juga menyita sebanyak 55 unit kendaraan, dan alat berat. Yaitu 53 unit eskavator, dan dua unit buldozer. Alat-alat berat tersebut ditemukan penyidik setelah diketahui disembunyikan oleh TT.
“Dalam upaya pengamanan alat-alat berat tersebut, tim penyidik mendapatakan perlawanan dari orang-orang suruhan berupa penebaran ranjau paku, dan ancaman pembakaran,” kata Kuntadi.
Semua objek sitaan tersebut, kata Kuntadi, diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah oleh PT Timah Tbk. Penyidikan korupsi timah oleh PT Timah Tbk ini dimulai sejak Oktober 2023 lalu. Kasus ini terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah milik PT Timah Tbk yang diberikan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.
“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.
Jampidsus Febrie Adriansyah pada awal Januari 2024 lalu pernah mengatakan tim penyidiknya hanya tinggal menunggu waktu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum penetapan tersangka terkait perkara pokok kasus tersebut. Menurut Febrie, dari penghitungan awal tim penyidiknya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.
“Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk mengitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Meskipun belum menyebutkan besaran angka kerugian negara, akan tetapi kata dia mengungkapkan, besaran kerugian negara dalam kasus timah itu, lebih tinggi dari angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI. Dalam korupsi ASABRI total kerugian negaranya mencapai Rp 22,78 triliun.
“Lebih besar dari itu (ASABRI),” kata Febrie.
Menurut Febrie, besarnya nilai kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut, karena tim penyidik bersama BPKP tak cuma menghitung kerugian keuangan negaranya saja. Melainkan, kata Febrie, juga menghitung kerugian perekeonomian negara dari dampak aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan habitat hidup.
“Karena di kasus ini, terkait juga dengan kerusakan lingkungan dari aktivias reklamasi untuk tambang-tambang timah itu. Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” ujar Febrie.