ITB Bergeming di Tengah Gaduh Pinjol untuk UKT, Kerja Sama dengan Danacita Dilanjutkan

ITB menegaskan, bunga adalah konsekuensi dari pinjaman mahasiswa untuk biaya kuliah.

Republika/M Fauzi Ridwan
Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan, Ronggo Astungkoro, Antara

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) tetap akan melanjutkan kerja sama dengan lembaga pembiayaan atau pinjaman online (pinjol) Danacita meski mendapatkan kritik dari mahasiswa dan masyarakat. Mereka menganggap tidak terdapat ataupun muncul permasalahan yang berarti selama kerja sama dilakukan.

"Apakah tetap bekerja sama kita akan tetap bekerj asama karena tidak ada masalah dengan prakteknya," ucap Prof Muhammad Abduh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB di Gedung ITB, Rabu (31/1/2024).

Alasan kerja sama tetap dilakukan, Abduh mengatakan pasar yang dibidik Danacita bukan seluruh mahasiswa. Selain itu, penggunaan lembaga tersebut oleh mahasiswa tidak wajib.

Abduh bahkan membuka peluang untuk bekerja sama dengan lembaga pembiayaan lainnya. Mereka menganggap lembaga pembiayaan memiliki inovasi sehingga kampus merasa untuk memahami hal tersebut.

"Kalau misal ada fintech lain bekerja sama, kami terbuka. Kami membuka kerjasama tersebut," kata dia.

Ia menegaskan penggunaan pinjol sudah diatur oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengetahui mana lembaga pembiayaan yang boleh diakses masyarakat dan tidak.

Terkait keberatan sejumlah pihak yang menyebut adanya bunga, Abduh mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi dari para peminjam dana biaya kuliah.

"Soal bunga itu konsekuensi. OJK mencantumkan maksimal 3 persen per bulan. Danacita tidak sampai ke sana," kata dia.

Abduh mengatakan alumni dan lembaga filantropi turut memberikan dukungan beasiswa untuk mahasiswa ITB yang mencapai kurang lebih Rp 80 miliar di tahun 2023. Terkait 182 mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, pihaknya memastikan mereka tetap bisa kuliah.

"Sudah dibicarakan 180-an orang ini akan mendapatkan pendaftaran khusus. Kan pendaftaran kita sistem harus jalan," ungkap dia.

 

Sebelumnya, jagad media sosial X dihebohkan oleh postingan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjol dan berbunga. Sontak unggahan tersebut direspons negatif oleh kalangan warganet.

Seperti dilihat pada postingan tersebut, terdapat foto selembaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung. Program itu bekerja sama dengan pihak ketiga.

Disebutkan di selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.

Keluarga Mahasiswa (KM) ITB memastikan 182 orang mahasiswa jalur reguler dari total 206 mahasiswa yang tidak dapat membayar UKT tetap dapat berkuliah. Namun, mereka menyayangkan rektorat yang tidak menjamin sebagian mahasiswa lagi dari jalur mandiri dan internasional serta SBM ITB.

"Pertama rektorat bersedia untuk bisa menjamin 182 mahasiswa jalur reguler bisa melakukan pemilihan penggantian rencana studi arau pemilihan mata kuliah rentang waktu pada 27 Februari sampai satu maret," ucap Ketua KM ITB Muhammad Yogi Syahputra seusai bertemu pihak rektorat belum lama ini.

Ia mengatakan 182 mahasiswa diberi jaminan tetap kuliah hingga semester depan dan selanjutnya harus membayar tunggakan. Namun, pihaknya menyayangkan sikap rektorat yang tidak menjamin untuk sebagian mahasiswa dari jalur mandiri dan internasional dan SBM ITB.

Mereka beralasan sebagian mahasiswa yang tidak dijamin oleh rektorat jalur mandiri, internasional serta SBM ITB sudah menyanggupi membayar UKT saat masuk kuliah. Ia mengatakan sebagian mahasiswa tetap harus membayar tunggakan UKT sebelumnya. Mereka tengah mendata sebagian mahasiswa dari jalur mandiri dan internasional yang tidak bisa membayar UKT untuk dibantu melalui beasiswa atau dari alumni.

"Namun yang sangat disayangkan dari pihak ITB tidak bisa memenuhi seluruh tuntutan yang kami ajukan baik itu penjaminan seluruh mahasiswa tetap kuliah, nggak ada cuti dan sebagainya. ITB nggak bisa menjamin ke arah sana," ungkap dia.

Yogi mengatakan pihak rektorat pun tidak dapat menjamin pemutusan kerja sama dengan pinjol. Namun, mereka menjamin bahwa pinjaman online tidak akan menjadi prioritas utama yang disodorkan ke mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

"Setelah kami negosiasi itu tidak muncul (pinjol) di halaman yang paling utama," kata dia.

 

 
Kampus Negeri Gandeng Pinjol - (Republika)

 

PT Inclusive Finance Group (Danacita) menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo sebagai respons atas ramainya kabar penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran UKT di ITB.

"Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Alfonsus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Alfonsus menjelaskan sebagai salah satu perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending), Danacita sudah menaati aturan dengan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan.

Adapun biaya tersebut termasuk biaya persetujuan, biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga”, biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh para mahasiswa saat pengajuan. Menurut Alfonsus, hal itu diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalkan risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.

“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali," ujarnya.

Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana atau wali, dengan tidak menyalurkan pinjaman yang melampaui kapabilitas peminjam. Proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan mahasiswa atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan.

Untuk itu, mahasiswa atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali. Sejak berdiri, Danacita memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari mahasiswa atau wali. Hal itu, kata Alfonsus, diterapkan dengan tujuan guna menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan.

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan rencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas polemik UKT serta kerja sama perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dengan layanan pinjol. Pemanggilan tersebut diagendakan pada 5 Februari 2024 mendatang.

“Kita agendakan untuk memanggil Kemendikbudristek tanggal 5 Februari. Belum perlu ngundang ITB (Institut Teknologi Bandung). Pemerintah dulu yang harus clear,” kata Huda kepada media, Rabu. 

Dia juga menyebutkan, Kemendikbudristek perlu mengulas kerja sama yang dilakukan sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Apabila ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka pemerintah dapat merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. 

“Kemendikbudristek perlu melakukan reviu terkait kerja sama sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,”jelas Huda.

Di samping itu, dia pun mendorong Kemendikbduristek mengkaji skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Salah satu opsi yang diusulkan adalah dengan penggunaan dana abadi pendidikan.

“Kami mendorong juga ada kajian utuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ucap Huda.

Huda menambahkan, beberapa waktu lalu dia menyatakan menolak penghentian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun per tahun. Dia berpandangan, dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa diperluas seperti untuk meringankan UKT mahasiswa.

“Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT mahasiswa selain skema  yang saat ini sudah ada,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler