Pinjol untuk Pendidikan, Komisi Fatwa MUI: Pinjaman Berbunga adalah Haram
Pada dasarnya pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menyampaikan penjelasan ihwal pinjaman berbunga untuk keperluan pendidikan. Lantas apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Kiai Miftah menjelaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
"Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba," ujar Miftahul Huda kepada Republika.co.id, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, ramai diperbincangkan tentang pinjaman online yang disediakan pihak kampus ITB dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Atas kegaduhan itu, Rektorat ITB telah meminta maaf atas kisruh program pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah dari Danacita yang viral di media sosial X. Mereka mengeklaim program biaya kuliah menggandeng lembaga pembiayaan menjadi salah satu alternatif untuk mahasiswa.
"Pertama ingin disampaikan permohonan maaf terkait adanya hingar bingar ini karena memang adanya salah tafsir karena informasi yang belum disampaikan secara lengkap lalu ada kekagetan," ucap Prof Muhammad Abduh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB di Gedung ITB, Rabu (31/1/2024).
Ia mengungkapkan kampus berkewajiban membantu mahasiswa dengan permasalahan ekonomi. Selain itu, apabila didapati orangtua mahasiswa yang mampu mengalami kesulitan ekonomi di tengah perjalanan akan dicek kembali.