Kepala BPPD Sidoarjo Hadir, Bupati Gus Muhdlor tak Muncul di KPK

Bupati Sidoarjo dipanggil KPK terkait kasus OTT pemotongan intensif PNS di BPPD.

Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2024). Pemanggilan itu menyangkut perkara dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

"Saksi Ari Suryono informasi yang kami peroleh sudah hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/204). Dia dipanggil sebagai saksi atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari lalu.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Sayangnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut belum menunjukkan batang hidungnya hingga siang ini. "Bupati sidoarjo belum," ujar Ali saat dikonfirmasi.

KPK sudah menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari OTT terkait pemotongan insentif pegawai negeri sipil (PNS) di BPPD Kabupaten Sidoarjo, yang uangnya disetorkan ke Gus Muhdlor.

Baca Juga


KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo.

Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler