Pelanggaran Ketua KPU tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Cak Imin: Itu Jadi Pertanyaan Kita

Menurut Muhaimin, putusan DKPP harus ditindaklanjuti oleh lembaga terkait lain.

Republika/Prayogi
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan sambutan saat acara dekalrasi dukungan keluarga besar alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar beri tanggapan soal pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Ditemui di Cemani, Grogol, Sukoharjo, Gus Imin mempertanyakan hal tersebut.

Baca Juga


"Ya itulah yang masih menjadi pertanyaan kita bagaimana dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU," kata Gus Imin, Senin (5/2/2024). 

Pihaknya juga berharap agar KPU tetap bisa melangsungkan pemilihan umum. Tentunya, agar asas keadilan terwujud di dalamnya. 

"Karena itu kita harus lanjutkan itu perbincangan dan upaya agar KPU tetap bisa melaksanakan pemilihan umum tetapi di sisi lain keadilan terwujud," katanya. 

Pihaknya juga mengatakan vonis DKPP tersebut harus segera di-follow up di lembaga negara terkait. "Salah satu keputusan DKPP itu memang harus di-follow up oleh Bawaslu di-follow up oleh lembaga lembaga negara," katanya.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

 

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Menurut dia, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan itu murni soal kode etik. Sehingga, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Dia mengatakan, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif. Sehingga, perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu saja," tuturnya.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler