In Picture: Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Massa Apdesi Sambut Gembira Revisi UU Desa

Massa Apdesi menggelar doa bersama dan sujud syukur di depan Gedung DPR

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah disetujui DPR saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersalaman dengan polisi usai aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah disetujui DPR saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rep: Putra M. Akbar Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah disetujui DPR saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024).


Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler