Jokowi Teken Keppres Libur Nasional di Hari Pemungutan Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Penetapan libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 agar warga menggunakan hak pilihnya

Republika/Thoudy Badai
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan setting packing logistik pemilihan umum (Pemilu) 2024 di GOR Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Para Ketua KPPS yang didampingi anggota KPPS melakukan packing untuk tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih Timur dan Cempaka Putih Barat. Pengecekan logistik untuk 292 TPS itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan yang dibutuhkan saat pencoblosan surat suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang hari pemungutan suara pemilihan umum 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres bernomor 10 tahun 2024 ini diteken Jokowi pada 6 Februari 2024.

Baca Juga


"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," bunyi Keppres ini yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian bunyi dalam Keppres ini.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Pemilu 2024 dalam Angka - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler