Sempat Berkelit Jual Miras, Warga Banjarsari Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

Polresta Solo mendapat informasi dari masyarakat soal penjualan miras.

Dokumen
(ILUSTRASI) Polisi menyita botol berisi minuman keras (miras).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Seorang warga di Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah, diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo. Warga berinisial RB (32 tahun) diamankan terkait penjualan minuman keras (miras), setelah sempat berkelit.

Baca Juga


Kepala Polresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan, awalnya Tim Sparta tengah melaksanakan patroli cipta kondisi Operasi Pekat pada Kamis (8/2/2024) malam. Sasaran operasi itu miras, narkoba, senjata tajam (sajam), perjudian, serta prostitusi jalanan.

Tim Sparta mendapat informasi soal dugaan tempat penjualan miras di Mangkubumen, Banjarsari, dan menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi. “Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Banjarsari, tepatnya di rumah pelaku, sering terlihat adanya transaksi jual miras,” kata Arfian, Sabtu (10/2/2024).

Arfian mengatakan, Tim Sparta bertemu dengan warga yang diduga menjual miras. Namun, warga tersebut mengelak. “Tim Sparta tidak percaya begitu saja. Setelah dapat izin untuk melakukan penggeledahan, ditemukanlah beberapa botol miras di dalam kulkas,” kata dia.

Warga berinisial RB itu tak bisa berkelit lagi. “Dari hasil temuan barang bukti tersebut, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah menjual atau mengedarkan miras tanpa surat izin dan sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya,” kata Arfian.

Menurut Arfian, polisi mengamankan barang bukti puluhan botol miras berbagai merek. Barang bukti dan warga tersebut kemudian diamankan ke Markas Satuan Samapta Polresta Solo. “Untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring (tindak pidana ringan),” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler