Pacar Tamara Akui Benamkan Dante ke Air Saat Latihan Berenang
Yudha berdalih Dante sengaja ditenggelamkan untuk melatih pernafasan dan keberanian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi mengakui anak Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) memang sengaja dibenamkan ketika latihan berenang. Yudha beralasan hal itu dilakukan guna melatih pernafasan dan keberanian Dante.
Hal tersebut merupakan keterangan yang diberikan Yudha saat diperiksa pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tersangka saat itu membenamkan Dante supaya tak takut air.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam (dengan Dante) dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Wira kepada wartawan, Ahad (11/2/2024).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut tersangka sudah dilempar 62 pertanyaan sepanjang proses pemeriksaan. Tetapi, Rovan enggan merinci pertanyaan apa saja yang disodorkan kepada tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," ujar Rovan.
Hingga saat ini, pihak Polda masih menggali keterangan Yudha atas kematian Dante. "Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Rovan.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan tersangka Yudha membenamkan kepala Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Polda Metro Jaya lantas menangkap Yudha yang masih kekasih Tamara Tyasmara.
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penangkapan terhadap tersangka Yudha dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.
Tersangka Yudha dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.