Pembunuhan Dante Diduga Terencana, Polisi Telusuri Chat Tersangka YA dengan Tamara

Tamara Tyasmara diketahui menjalin hubungan asmara dengan tersangka YA.

Republika/Thoudy Badai
Polisi menujukan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Rep: Ali Mansur Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tengah menelusuri chat (percakapan) di ponsel tersangka YA (33 tahun) dengan artis Tamara Tyasmara dan orang lain. Tamara merupakan ibu dari Dante, anak berusia enam tahun yang meninggal dunia setelah didampingi tersangka saat latihan berenang. 

"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensic dari ponsel tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Wira juga menyebut tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara. Meski begitu, belum diketahui lama hubungan yang mereka jalin.

"Nanti sudah berapa lamanya akan kami periksa kembali, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," ucapnya.

Polisi mengungkap tersangka YA beralasan melatih pernapasan terkait tewasnya anak Tamara dengan mantan suaminya, Angger Dimas. Dante meninggal di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video," kata Wira.

Baca Juga


Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam. Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA.

"Di TKP (tempat kejadian perkara) itu baru pertama kali, tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan tersangka dan Tamara sempat mengecek kolam renang Palem sepekan sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan dari ibu korban, menurut Rovan, Tamara dan tersangka mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut.

"Iya betul (direncanakan), mereka sudah setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut," ungkap Rovan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).



Tersangka juga dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler