Terungkap Yudha dan Tamara Sempat Survei Lokasi Renang Sepekan Sebelum Meninggalnya Dante
Yudha dan Tamara sempat mengecek seluruh fasilitas yang ada di kolam renang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menyebut tersangka Yudha Yudha Arfandi (33 tahun) bersama kekasih Tamara Tyasmara melakukan survei lokasi sepekan sebelum korban Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) meninggal dunia saat berenang pada 27 Januari 2024. Survei tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, tempat Dante berenang.
"Berdasarkan keterangan dari ibu korban, bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut, mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Selanjutnya, kata Rovan, mereka memutuskan untuk membawa Dante ke kolam renang yang telah disurveinya sepekan kemudian. Disebutkan, Dante sendiri baru pertama kali berenang di kolam renang tersebut. Pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, tersangka juga turut serta membawa anaknya untuk berenang bersama korban.
“Iya betul (direncanakan) mereka sudah setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut,” ungkap Rovan.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya belum dapat memastikan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan Dante tersebut. Sebab penetapan tersangka tidak serta merta diputuskan begitu saja. Penyidik harus mendalami atau menganalisa kasus tersebut.
"Tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, kemudian melakukan analisis secara mendalam, jadi kita dalam penetapan tersangka tidak ujug-ujug, jadi harus ada dasar yang kuat di dalam kita menjerat daripada tersangka nantinya,” terang Wira.
Pasal pembunuhan berencana
Polda Metro Jaya menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan Wira pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya yang turut menghadirkan tersangka di hadapan awak media.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Wira
Wira melanjutkan, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut, bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.
"Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dari kekasihnya tersebut.
“Dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor,” kata Wira.
Menurut Wira, dalam menggali motif tersangka Yudha membunuh anak artis dari Tamara Tyasmara tersebut, penyidik tidak berjalan sendirian. Kata dia, pihak penyidik Polda Metro Jaya bakal menggandeng pihak terkait untuk mengungkap motif dari tersangka. Namun untuk alasan Yudha membenamkan korban hingga tewas untuk latihan pernafasan.
“Tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman. Namun ini akan di-compare dengan keterangan saksi maupun ahli berdasarkan analisis rekaman video yang akan kami tunjukkan ke saksi dan ahli,” terang Wira.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyarankan polisi agar mengecek percakapan di ponsel Tamara Tyasmara dengan kekasihnya Yudha Arfandi. Hal ini guna mengungkap apakah Tamara berperan atau tidak dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Dante (6 tahun).
"Satu hal yang perlu didalami, lamanya kasus ini terungkap karena peran sang ibu," kata Andrianus saat dikonfirmasi pada Ahad (11/2/2024).
Adrianus menyebut sejumlah kejanggalan dari sikap Tamara mengenai kasus yang membuat anaknya kehilangan nyawa. Contohnya, lamanya kasus ini terbongkar lantaran Tamara tidak secepatnya meminta CCTV dibuka.
"Kalau sang ibu, misalnya memaksa untuk segera mengungkapkan siapa pelakunya dan segera meminta agar CCTV dibuka, maka kasus ini akan segara terungkap," ujar Adrianus.
Adrianus juga merasa heran dengan tindakan Tamara dalam kasus ini. Salah satunya Tamara yang justru menyewa pengacara padahal saat ini berstatus ibu korban.
"Hal seperti itu kok bagi saya untuk apa? Yang bersangkutan padahal korban dan siapa pun akan bisa menerima kalau sang ibu saat berduka itu. Kemudian ngomong menyerocos, ngomong macam-macam ya namanya juga sedang berduka dan kemudian tidak usah takut mendapat reaksi balik," ujar Adrianus.
Adrianus mengendus Tamara mempunyai peran dalam kasus itu. Sehingga Adrianus mendorong polisi agar mengecek percakapan di HP Tamara dan kekasihnya.
"Kelihatannya sang ibu amat jago berpikir ke depan. Nah kita lalu berpikir jangan-jangan ini ada perannya dalam kasus ini. Untuk itu, maka pemeriksaan digital pada handphone mereka berdua misalnya, tentu bisa menjadi satu jejak yang bisa mengungkap banyak, apakah ibunya terlibat atau tidak," ujar Adrianus.