Tenda Pengungsi Pun Jadi Sasaran Bom Israel

Pengeboman Israel juga memutus aliran listrik ke Rumah Sakit Nasser.

EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Warga Palestina berduka karena keluarganya tewas dalam serangan udara Israel di Khan Yunis di luar Rumah Sakit Nasser, Jalur Gaza selatan.
Rep: Lintar Satria Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kantor berita Palestina, Wafa melaporkan setidaknya lima orang tewas dalam serangan bom di tenda pengungsian Nuseirat, Gaza tengah. Sementara empat orang tewas dalam serangan bom Israel di Rafah, selatan Gaza.

Baca Juga


Pada Selasa (13/2/2024) Wafa juga melaporkan tujuh orang Palestina tewas dan 14 staf medis dan pengungsi terluka dalam tembakan penembak jitu Israel di halaman depan Rumah Sakit Nasser di Khan Younis pada Senin (12/2/2024) malam.

Dikutip dari Aljazirah, pengeboman Israel juga memutus aliran listrik ke Rumah Sakit Nasser. Anak perempuan berusia 10 tahun, Hala Makdad meninggal dunia di ruang perawatan darurat di rumah sakit itu setelah aliran listrik terputus. Hal ini dilaporkan dokter-dokter di rumah sakit dalam video yang disebarkan di media sosial.

Israel sudah mengepung rumah sakit di Khan Younis itu selama dua pekan. Juru bicara Kementerian Kesehatan Gaza Ashraf al-Qudra mengatakan penembak jitu Israel menembak dan membunuh orang-orang di halaman rumah sakit.

Sementara itu lembaga think-tank hukum The Lemkin Institute for Genocide Prevention mengatakan mereka "mengecam keras" rencana operasi militer Israel ke Rafah yang menampung sekitar 1,3 pengungsi Gaza. Dalam pernyataan darurat "SOS" lembaga itu mengatakan serangan ke Rafah dan pemotongan pendanaan ke lembaga bantuan pengungsi PBB untuk Palestina (UNRWA) akan "memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah mengerikan.

Dalam pernyataan itu The Lemkin mengatakan serangan gabungan itu menimbulkan kegelisahan akut pada warga yang khawatir dengan ketidakpastian masa depan mereka. Ini Peringatan SOS kelima yang dikeluarkan The Lemkin mengenai situasi di Gaza sejak Oktober.

Nama lembaga ini diambil dari pengacara Yahudi Polandia Raphael Lemkin yang menciptakan istilah genosida pada tahun 1940-an dan membantu menetapkannya sebagai kejahatan internasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler