Pemungutan Suara Dapat Dilakukan Menyusul Jika TPS Terdampak Banjir
Hujan dengan intensitas tinggi terjadi di DKI Jakarta sejak Rabu (14/2/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hujan dengan intensitas tinggi terjadi di wilayah DKI Jakarta sejak Rabu (14/2/2024) dini hari. Akibatnya, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dilaporkan terdampak banjir dan genangan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ada beberapa perlakuan untuk TPS yang terdampak cuaca buruk. Pertama, TPS yang berada di area terbuka dapat dipindahkan ke gedung agar terkena air hujan.
Namun, apabila lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir dan diprediksi baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, ada perlakuan khusus yang dapat dilakukan. Apalagi, apabila banjir yang terjadi melewati batas pukul 13.00 WIB.
"Kalau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini, maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," kata dia, Rabu (14/2/2024).
Menurut dia, PPK di wilayah itu dapat mengusulkan kepada KPU kota/kabupaten untuk menerbitkan SK pemungutan suara susulan. Dengan begitu, pemungutan suara tetap dapat dilakukan.
Idham menambahkan TPS diperbolehkan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih, apabila sekiranya hingga pukul 13.00 masih banyak antrean. Menurut dia, KPPS wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik.
"Prinsipnya pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang berada di TPS semuanya terlayani. Jadi tidak masalah pemungutan suara dilakukan melewati jam 13.00," ujar dia.
Sebelumnya, Republika mencoba mengonfirmasi jumlah TPS yang terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta. Namun, KPU Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pendataan.