Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

Pemerintah akan tingkatkan kualitas haji.

Antara
Ilustrasi daftar haji
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) Sarbin Sehe mengatakan pelunasan biaya haji diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2024.

Baca Juga


"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler hingga 23 Februari 2024," kata Sarbin, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 Hijriah sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan awalnya ditutup 12 Februari 2024.

Hingga 12 Februari 2024 pukul 16.00 WITA, kata dia, sudah ada 648 orang calon haji yang telah melunasi Bipih dari jumlah calon haji reguler pada 2024 sebanyak 724 orang.

Sarbin juga menyebut ada 214 calon haji cadangan di Sumut dan yang telah melakukan pelunasan Bipih sebanyak 115 orang.

Ia mengimbau calonhaji yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk segera melunasi Bipih pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. 

Dengan perpanjangan waktu melunasi Bipih Tahap I, kata dia, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 Maret dan ditutup 26 Maret 2024 disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu calon haji yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah haji lanjut usia (lansia),  jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

Petugas Kemenag kabupaten/kota, lanjutnya, diminta segera menginput data usulan calon jamaah haji yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 orang, sehingga menjadi 241.000 peserta haji. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler