Korsel Bakal Perluas Telemedis Antisipasi Aksi Protes Dokter
Pada Desember 2023, pemerintah memperluas layanan telemedis.
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan akan sepenuhnya memperluas layanan telemedis jika dokter berhenti dari pekerjaannya sebagai bentuk protes atas rencana pemerintah meningkatkan jumlah penerimaan mahasiswa jurusan kedokteran. “Untuk memastikan pasien kronis dan ringan tidak menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas medis selama masa aksi kolektif, pemerintah berencana, sepenuhnya mengizinkan konsultasi medis non-kontak,” kata Perdana Menteri Han Duck-soo dalam pertemuan darurat dengan para menteri terkait di Seoul, Senin (19/2/2024).
Layanan telemedis di Korea Selatan atau metode pemberian layanan kesehatan jarak jauh oleh tenaga kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi telah diizinkan Korea Selatan sejak 2020. Pada Desember 2023, pemerintah memperluas layanan telemedis kepada pasien yang pertama kali berkonsultasi di daerah terpencil pada malam hari dan hari libur.
PM Han juga menegaskan kembali rencana pemerintah untuk menetapkan total 409 rumah sakit dengan ruang gawat darurat untuk berada dalam mode siaga darurat yang bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan dalam perawatan pasien darurat. Sebanyak 2.700 dokter magang dan dokter residen di lima rumah sakit umum besar di Korea Selatan yang berperan penting dalam menyediakan perawatan medis kritis bersiap untuk mengajukan pengunduran diri secara massal pada Senin malam.
Aksi kolektif tersebut merupakan bagian dari protes terhadap keputusan pemerintah untuk menambah 2.000 kursi pada kuota pendaftaran mahasiswa kedokteran dari total 3.058 kursi yang sudah ada saat ini. Para dokter dan mahasiswa kedokteran telah menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah tersebut dengan alasan bahwa jumlah dokter sudah mencukupi.
Hal ini membuat, peningkatan kuota mahasiswa kedokteran akan mengakibatkan perawatan medis yang tidak diperlukan. Sementara itu pemerintah menentang aksi protes tersebut karena meningkatkan kekhawatiran akan kekosongan layanan kesehatan yang berdampak pada masyarakat dan berpotensi merugikan pasien darurat.