Tambah Lagi Tersangka Kasus Timah Rp 271 Triliun

SP dan RA ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dan 13.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di lahan PT Timah Tbk, Rabu (21/2/2024). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) sebagai tersangka ke-12 dan ke-13 dalam kasus yang merugikan perekonomian negara Rp...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler