Fraksi PDIP Siap Ajukan Hak Angket Usai Masa Reses

Ganjar tegaskan hak angket yang akan dimajukan PDIP bukan gertakan.

Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

"Apakah kita siap mengajukan hak angket? sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ia juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR," ujar Adian.

"Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional," sambungnya menegaskan.

Di lokasi yang sama, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menyebut pembentukan pansus hak angket di DPR hanya gertakan saja. Tegasnya, hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024 bukanlah gertakan.

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok, tapi kami tidak pernah menggertak," ujar Ganjar.

"Kami tidak pernah tidak serius," katanya melanjutkan.

Menurutnya, menjadi tugas DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi sudah banyak temuan yang mengindikasikan adanya kecurangan dalam tahapannya.

"Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau raker (rapat kerja) Komisi II aja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera raker aja dulu, minimum raker, nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," ujar Ganjar.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler