Pemilih yang Datang ke PSU di TPS 43 Menteng: Kirain Pilpres Ulang

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 43 Kelurahan Menteng cukup ramai.

Republika/Bayu Adji P
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). PSU di TPS itu dilakukan lantaran terdapat pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) yang ikut mencoblos surat suara untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD, pada 14 Februari 2024.

Baca Juga


Berdasarkan pantauan Republika, pelaksanaan PSU di TPS 43 Kelurahan Menteng cukup ramai. Dari total 227 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), ada 76 orang pemilih DPT yang datang ditambah tiga orang pemilih daftar pemilih khusus (DPK). Total, ada 79 orang pemilih yang ikut melaksanakan PSU di TPS 43 Menteng. 

Asianti adalah salah satu warga yang ikut menggunakan hak suaranya dalam PSU di TPS 43 hari itu. Namun, perempuan berusia 40an tahun itu awalnya mengira PSU yang dilakukan termasuk untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun, hanya tiga jenis surat suara yang diberikan kepadanya, yaitu untuk pemilu DPR RI, DPRD Provinsi DKI Jakarta, dan DPD.

"Saya kira, pilpres juga diulang, ternyata hanya pileg. Aku sebenarnya berharap untuk pilpres diulang. Kalau ini (pileg) tidak efek, yang efek justru pilpres. Tapi kita punya harapan, mereka mendengarkan suara rakyat," kata dia usai menggunakan hak suara dalam PSU di TPS 43.

Berbeda dengan Asianti, Roni (65 tahun) sejak awal telah mengetahui bahwa PSU hanya untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Namun, ia tetap ingin menggunakan hak suaranya meski suara itu tak akan banyak berpengaruh terhadap hasil.

"Saya sengaja datang, karena satu suara itu penting. Itu kan hak. Karena akan memengaruhi kehidupan kita," kata dia.

Roni pun berharap kepada para calon anggota legislatif (caleg) yang nantinya terpilih dapat tetap berjuang untuk rakyat. Bukan semata untuk partainya.

Sebelumnya, PPK Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Erwin Hardiansah mengatakan, permasalahan di TPS 43 adalah adanya pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) ikut mencoblos untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Padahal, pemilih DPTb seharusnya hanya memilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden. 

"Masalahnya, pemilih yang terdaftar DPTb, seharusnya hanya dapat satu surat suara (untuk pilpres), KPPS memberikan empat surat suara," kata dia, Sabtu siang. 

Karena permasalahan itu, pemungutan suara untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi DKI Jakarta, dan DPD, di TPS 43 Kelurahan Menteng harus diulang. Pasalnya, suara dari pemilih DPTb untuk tiga jenis pemilu itu dianggap tidak sah.

"Tiga pemilu harus diulang, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Kalau presiden aman," kata Erwin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler